Pages

Senin, 28 Januari 2013

Lima Tahun Penjara untuk Penghina Islam di Facebook

 











BANDUNG,  - Sebastian Joe, terdakwa kasus penodaan agama di jejaring Facebook diperberat hukuman penjaranya menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, Joe sudah divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Ciamis.

Pengacara Joe, Anang Fitriana menjelaskan hukuman terhadap kliennya ditambah karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan undang-undang berbeda dengan Pengadilan Negeri Ciamis saat memutuskan hukuman 5 tahun penjara. 

"Pengadilan negeri menggunakan pasal dalam KUHP, sementara Pengadilan Tinggi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Anang, Selasa, 22 Januari 2013 .

Dilaporkan FPI
Pada pertengahan 2012, Sebastian dilaporkan Front Pembela Islam Ciamis ke polisi karena dituduh mengajarkan aliran sesat dan menodai agama lewat Facebook. Atas laporan itu, polisi menggerebek rumah Sebastian di Jalan Stasiun, Ciamis.

Rencananya pengacara Sebastian Joe akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

0 komentar: