Pages

Jumat, 07 Desember 2012

Kota Bandung sudah mempunyai Perda Diniyah Takmiliyah

DT Salhud.   Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah bagi anak Usia SD dari kelas 2 sampai 5, bila tak ada aral melintang rampung atau disahkan pada bulan Oktober 2012. Hal ini penting artinya bagi penduduk Kota Bandung yang mayoritas menganut agama Islam untuk menitipkan anak-anaknya ke madrasah yang ada di daerahnya, baik yang dikelola lembaga, masyarakat ataupun DKM. “Pihak DPRD memiliki inisiatif untuk hal ini sebab pendidikan agama itu sangat penting bagi pedoman hidup, apalagi saat ini sedang dicanangkan Bandung Agamis. Kendati hal itu dimaksudkan untuk umat Islam, namun lebih jauh berarti mendukung pula terciptanya kondisi masyarakat kota ini kepada kehidupan yang religius,” beber Katmadja kepada wartaioslam.com  di runag Komisi D DPRD Kota Bandung belum lama ini.
Lebih jauh menurutnya, ada beberapa aspek pendidikan agama yang harus dimiliki oleh anak usia SD seperti yang disebutkan di atas tadi. Mereka yang sekolah di Madrasah Diniyah Takmiliyah tadi paling tidak faham ilmu baca tulis al-Quran, fiqih, pelajaran akhlak, aqidah dan yang lainnya. “Dalam rancangan yang ada, nantinya jika Peraturan Walikotanya sudah ada maka bagi mereka yang masuk SMP Negeri ataupun swasta harus melampirkan Ijazah kelulusan mengikuti pendidikan diniyah tadi. Maka dari itu, DPRD meminta masukkan dari masyarakat untuk penyempurnaan Raperda yang satu ini,” pintanya.
Menurutnya, selain persoalan tadi, nantinya Pemerintah Kota Bandung sendiri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para ustad-ustadzah yang mengajar di Madrasah Diniyay Takmiliyah tadi. Katanya, dari data yang didapatkannya, di Kota Bandung ini kurang lebih memiliki 800-1000 orang pengajar pendidikan diniyah takmiliyah tadi. Biasanya para pengajar itu mendapatkan honor Rp 100,00,-/bulan atau 1,2 juta rupiah pertahun. “Ya syukur-syukur, walaupun mungkin nantinya sekedar anjuran dan DPRD Kota Bandung tidak menekan. Namun Pemerintah Kota Bandung selayaknya memikirkan soal kesejahteraan ini. Mudah-mudahan dananya ada dan ini bisa memacu para pengajar yang ada semakin semangat dan bertanggung jawab dengan profesi yang tengah dijalankannya itu,” ujar Katmadja.
Terkait persoalan pendidikan bagi anak-anak yang belum bisa baca tulis al-Quran, katanya, hal itu dimaksudkan agar masyarakat Kota Bandung bebas buta baca tulis al-Quran. Masih katanya, bukan saja anak-anak, bahkan masih ada juga sebagian orangtua yang belum bisa baca tulis al-Quran ini. “Maka dengan adanya Perda ini, paling tidak orangtua ada kewajiban memasukkan anaknya ke tempat pendidikan diniyah takmiliyah yang ada di daerahnya. Bahkan memungkinkan pula mereka sendiri untuk belajar. Karena bisa jadi mereka malu jika tak bisa menjawab saat dintanya oleh anaknya,” ungkapnya pada kesempatan itu.
Kata Katmadja, jika Perda ini disahkan Oktober dan nantinya menjadi Peraturan Walikota diharapkan bisa diterapkan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 yang akan datang. Tentunya tahap awal bisa jadi mungkin tidak efektif dan masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. “Tapi paling tidak ini sangat bermanfaat bagi Kota Bandung yang menjadi ibukota Provinsi Jawa Barat, karena daerah-daerah lain sudah memiliki aturan ini dan kita boleh dikatakan terlambat karena sesungguhnya kita telah mengajukan hal ini tahun 2010. Karena satu lain hal baru bsia diproses pada tahun 2012. Dengan kta lebih baik gterlambat, daripada tidak sama sekali,”

0 komentar: