Lebih jauh menurutnya, ada beberapa aspek
pendidikan agama yang harus dimiliki oleh anak usia SD seperti yang
disebutkan di atas tadi. Mereka yang sekolah di Madrasah Diniyah
Takmiliyah tadi paling tidak faham ilmu baca tulis al-Quran, fiqih,
pelajaran akhlak, aqidah dan yang lainnya. “Dalam rancangan yang ada,
nantinya jika Peraturan Walikotanya sudah ada maka bagi mereka yang
masuk SMP Negeri ataupun swasta harus melampirkan Ijazah kelulusan
mengikuti pendidikan diniyah tadi. Maka dari itu, DPRD meminta masukkan
dari masyarakat untuk penyempurnaan Raperda yang satu ini,” pintanya.
Menurutnya, selain persoalan tadi, nantinya
Pemerintah Kota Bandung sendiri diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi para ustad-ustadzah yang mengajar di Madrasah Diniyay
Takmiliyah tadi. Katanya, dari data yang didapatkannya, di Kota Bandung
ini kurang lebih memiliki 800-1000 orang pengajar pendidikan diniyah
takmiliyah tadi. Biasanya para pengajar itu mendapatkan honor Rp
100,00,-/bulan atau 1,2 juta rupiah pertahun. “Ya syukur-syukur,
walaupun mungkin nantinya sekedar anjuran dan DPRD Kota Bandung tidak
menekan. Namun Pemerintah Kota Bandung selayaknya memikirkan soal
kesejahteraan ini. Mudah-mudahan dananya ada dan ini bisa memacu para
pengajar yang ada semakin semangat dan bertanggung jawab dengan profesi
yang tengah dijalankannya itu,” ujar Katmadja.
Terkait persoalan pendidikan bagi anak-anak
yang belum bisa baca tulis al-Quran, katanya, hal itu dimaksudkan agar
masyarakat Kota Bandung bebas buta baca tulis al-Quran. Masih katanya,
bukan saja anak-anak, bahkan masih ada juga sebagian orangtua yang belum
bisa baca tulis al-Quran ini. “Maka dengan adanya Perda ini, paling
tidak orangtua ada kewajiban memasukkan anaknya ke tempat pendidikan
diniyah takmiliyah yang ada di daerahnya. Bahkan memungkinkan pula
mereka sendiri untuk belajar. Karena bisa jadi mereka malu jika tak bisa
menjawab saat dintanya oleh anaknya,” ungkapnya pada kesempatan itu.
Kata Katmadja, jika Perda ini disahkan
Oktober dan nantinya menjadi Peraturan Walikota diharapkan bisa
diterapkan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 yang akan
datang. Tentunya tahap awal bisa jadi mungkin tidak efektif dan masih
memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. “Tapi paling tidak ini sangat
bermanfaat bagi Kota Bandung yang menjadi ibukota Provinsi Jawa Barat,
karena daerah-daerah lain sudah memiliki aturan ini dan kita boleh
dikatakan terlambat karena sesungguhnya kita telah mengajukan hal ini
tahun 2010. Karena satu lain hal baru bsia diproses pada tahun 2012.
Dengan kta lebih baik gterlambat, daripada tidak sama sekali,”
0 komentar:
Posting Komentar